• SUMUT
    • MEDAN
    • BINJAI
    • DELI SERDANG
    • LANGKAT
    • SERDANG BEDAGAI
  • NASIONAL
    • JAKARTA
    • JAWA
    • SUMATERA
    • PAPUA
    • BORNEO
  • INTERNASIONAL
  • REGULATOR
  • EKONOMI
  • UMUM
  • OPINI
  • Login
Pembaharu.id
  • SUMUT
    • MEDAN
    • BINJAI
    • DELI SERDANG
    • LANGKAT
    • SERDANG BEDAGAI
  • NASIONAL
    • JAKARTA
    • JAWA
    • SUMATERA
    • PAPUA
    • BORNEO
  • INTERNASIONAL
  • REGULATOR
  • EKONOMI
  • UMUM
  • OPINI
Senin, 18 Januari 2021
No Result
View All Result
Pembaharu.id
  • SUMUT
    • MEDAN
    • BINJAI
    • DELI SERDANG
    • LANGKAT
    • SERDANG BEDAGAI
  • NASIONAL
    • JAKARTA
    • JAWA
    • SUMATERA
    • PAPUA
    • BORNEO
  • INTERNASIONAL
  • REGULATOR
  • EKONOMI
  • UMUM
  • OPINI
Senin, 18 Januari 2021
Pembaharu.id
No Result
View All Result
Home NASIONAL JAKARTA

KPU: Usung Cakada Tanpa Restu DPP, Pengurus Partai di Daerah Bisa Dipidana

Redaksi by Redaksi
24 Agustus 2020
in JAKARTA, NASIONAL
2 min read
0
KPU: Usung Cakada Tanpa Restu DPP, Pengurus Partai di Daerah Bisa Dipidana
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pembaharu.ID, JAKARTA– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asyari mengatakan, bahwa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) maupun Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai politik (parpol) bisa dipidana jika mengusung calon kepala daerah (Cakada) tanpa direstui oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol.

Ketentuan itu telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2010 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

RELATED POSTS

Pengungkapan 26,9 Narkotika di Sumut, RMI Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

Wow, Ternyata Gisel yang Undang MYD dari Jepang untuk Datang ke Medan

“Ada ancaman pidananya, bagi pengurus partai politik di tingkat daerah yang mencalonkan nama berbeda dari yang direkom atau disetujui oleh DPP,” kata Hasyim saat Webinar yang bertajuk “Proses Kandidasi di Pilkada 2020” pada Kamis (23/7/2020).

Bahkan KPU Kabupaten/Kota, Provinsi yang menerima pasangan calon yang namanya berbeda dari nama yang disetujui oleh DPP juga diancam pidana. Hasyim menjelaskan bahwa dalam UU 10 2016, nama cakada yang diusung dalam Pilkada Kabupaten/Kota atau Provinsi adalah nama yang disetujui oleh DPP parpol.

Ada ketentuan, bahwa pengurus partai di tingkat kabupaten kota atau DPC mencalonkan calon kepala daerah yang namanya tidak sama atau berbeda dari yang disetujui, direstui, atau direkomendasikan oleh DPP, itu pencalonannya dapat diambil alih oleh DPP.

Maksud pencalonannya dapat diambil alih yaitu kepengurusan partai tersebut bisa dibekukan oleh DPP, kemungkinan yang kedua kepengurusan diambil alih oleh DPP. Konsekuensinya dokumen-dokumen pencalonan semua ditandatangani oleh DPP.

Sementara itu terkait ketentuan pengurus partai harus hadir saat pendataran cakada, Ketum dan Sekjen parpol dapat diwakilkan oleh pengurus lainnya dengan menggunakan surat tugas atau surat mandat. Hasyim menegaskan bahwa ada mekanisme jika pengurus partai politik di daerah mencalonkan nama yang berbeda dengan yang disetujui oleh DPP.

Untuk diketahui, ancaman pidana kepada pengurus partai politik di tingkat daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi bakal pasangan calon kepala daerah diatur di Pasal 186 A Undang-Undang Pilkada.

Pasal 186A

(1) Ketua dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau tingkat Kabupaten/Kota yang mendaftarkan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) yang tidak didasarkan pada surat keputusan pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh
pengurus Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Penyelenggara Pemilihan yang menetapkan pasangan calon yang didaftarkan sebagai peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.

Tags: KpuPilkada Serentak
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Pembaharu.id berupaya menyajikan berbagai isu aktual dan informasi akurat yang dibutuhkan masyarakat dalam sajian berita yang terkini dan inspiratif.

Related Posts

Pengungkapan 26,9 Narkotika di Sumut, RMI Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

Pengungkapan 26,9 Narkotika di Sumut, RMI Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

by Redaksi
15 Januari 2021
0

Sumatera Utara  | Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si di dampingi Kapolrestabes Medan, Kabid Humas Polda Sumut...

Wow, Ternyata Gisel yang Undang MYD dari Jepang untuk Datang ke Medan

Wow, Ternyata Gisel yang Undang MYD dari Jepang untuk Datang ke Medan

by Redaksi
31 Desember 2020
0

Pembaharu.ID, Jakarta | Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia dan teman lelakinya yang berisial MYD, ditetapkan sebagai tersangka kasus...

FRONT PERSATUAN ISLAM, Nama Baru FPI Hasil Deklarasi Munarman DKK

FRONT PERSATUAN ISLAM, Nama Baru FPI Hasil Deklarasi Munarman DKK

by Redaksi
31 Desember 2020
0

Pembaharu.ID, Jakarta | FPI (Front Pembela Islam) yang baru ini menghebohkan masyarakat karena di larang aktivitas nya oleh pemerintah. sekarang...

Resmi di Bubarkan, Warga di Minta Laporkan Jika Ada Atribut dan Kegiatan FPI

Resmi di Bubarkan, Warga di Minta Laporkan Jika Ada Atribut dan Kegiatan FPI

by Redaksi
30 Desember 2020
0

Pembaharu.ID, Jakarta | Pemerintah melalui Kemenko Polhukam telah melarang seluruh simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh...

Dibubarkan Pemerintah, FPI Siap Berubah Bentuk Jadi Majelis Taklim atau Forum Pejuang Islam

Dibubarkan Pemerintah, FPI Siap Berubah Bentuk Jadi Majelis Taklim atau Forum Pejuang Islam

by Redaksi
30 Desember 2020
0

Pembaharu.ID, Jakarta | Pemerintah melalui Kemenko Polhukam telah melarang seluruh simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh...

Next Post
Bupati Taput Terima 27 Sertipikat Tanah Aset Milik Pemkab

Bupati Taput Terima 27 Sertipikat Tanah Aset Milik Pemkab

Semburan Lumpur Bercampur Gas Muncul di Blora Jawa Tengah

Semburan Lumpur Bercampur Gas Muncul di Blora Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Terpopuler

  • Garda Muda Taput Dukung Upaya Pendirian Universitas Negeri Tapanuli Raya

    Garda Muda Taput Dukung Upaya Pendirian Universitas Negeri Tapanuli Raya

    1273 shares
    Share 1273 Tweet 0
  • Pdt. Dr. Robinson Butarbutar, MA, Sosok Tangguh dan Inspiratif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum GMKI Di Isukan Merapat Ke KAMI, Ahmad Yani Klaim Korneles Setuju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKI Sumut-NAD Mengecam Penegakan Hukum Yang Semena-mena Pada Ketua BEM Uncen dan Mahasiswa Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, 5 Anggota Komisioner KPU Siantar di Laporkan ke DKPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Cegah Stunting, Mahasiswa IKS FISIP USU Gelar Penyuluhan di Desa Nahornop Marsada pada Masa Pandemi COVID 19

Cegah Stunting, Mahasiswa IKS FISIP USU Gelar Penyuluhan di Desa Nahornop Marsada pada Masa Pandemi COVID 19

16 Januari 2021
Semangat Belajar Anak-anak Panti Asuhan Tak Boleh Patah Meski Pandemi

Semangat Belajar Anak-anak Panti Asuhan Tak Boleh Patah Meski Pandemi

16 Januari 2021
Pengungkapan 26,9 Narkotika di Sumut, RMI Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

Pengungkapan 26,9 Narkotika di Sumut, RMI Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

15 Januari 2021
Rumah Kebangsaan Indonesia Adakan Jambore Pemuda Tapanuli Raya, Bupati Taput : Saya Siap Dukung Semaksimal Mungkin

Rumah Kebangsaan Indonesia Adakan Jambore Pemuda Tapanuli Raya, Bupati Taput : Saya Siap Dukung Semaksimal Mungkin

7 Januari 2021
Bupati Taput Serahkan Bantuan Pupuk Pada 160 Kelompok Tani

Bupati Taput Serahkan Bantuan Pupuk Pada 160 Kelompok Tani

31 Desember 2020

Pembaharu.id

Pembaharu.id menyajikan berbagai informasi dalam sajian berita yang terkini dan inspiratif.

Alamat
Jl. Jenderal Naga Bonar No. 234
Medan – Sumatera Utara – Indonesia

Kontak
Telepon: (061) 8765432
HP: 081234567890, 081298765432
Email: pembaharuid@gmail.com

Kanal Berita

  • AFRIKA (3)
  • Business (18)
  • EKONOMI (29)
  • Entertainment (16)
  • EROPA (8)
  • Fashion (9)
  • food (10)
  • Health (16)
  • INTERNASIONAL (35)
  • JAKARTA (16)
  • JAWA (5)
  • Lifestyle (27)
  • MEDAN (27)
  • NASIONAL (71)
  • National (18)
  • OPINI (1)
  • Opinion (10)
  • PAPUA (1)
  • Politics (13)
  • Press Release (18)
  • Science (13)
  • Sports (12)
  • SUMATERA (14)
  • SUMUT (48)
  • Tech (11)
  • Travel (14)
  • UMUM (27)
  • World (11)

Rekomendasi

Viral Parodi Pelecehan Lagu Indonesia Raya ,BPIP : Harus Ada Perhatian dari PM Malaysia
JAKARTA

Viral Parodi Pelecehan Lagu Indonesia Raya ,BPIP : Harus Ada Perhatian dari PM Malaysia

28 Desember 2020
Begini Alasannya Ridwan Kamil Tak Akan Disuntik Vaksin COVID-19 Sinovac
Health

Begini Alasannya Ridwan Kamil Tak Akan Disuntik Vaksin COVID-19 Sinovac

28 Desember 2020
Kasus Penembakan Anggota FPI, Komnas HAM Temukan Indikasi Mobil FPI dan Polisi Serempetan
JAKARTA

Kasus Penembakan Anggota FPI, Komnas HAM Temukan Indikasi Mobil FPI dan Polisi Serempetan

28 Desember 2020
Gibran Rakabuming
JAWA

Gibran Rakabuming Melenggang Mulus Menjadi Wali Kota Solo 2020-2025

10 Desember 2020

Links

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Peta Situs

© 2020 Pembaharu.ID - Menata Indonesia Baru.

No Result
View All Result
  • Homepages
  • POLITICS
  • WORLD
  • BUSINESS
  • SCIENCE
  • SPORTS
  • LIFESTYLE
  • TECH
  • HEALTH

© 2020 Pembaharu.ID - Menata Indonesia Baru.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In