Pembaharu.ID, Tapteng | Seorang istri di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumtera Utara (Sumut), menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia dengan sengaja dianiya dan dibakar oleh suaminya sendiri, berinisial B, 35, seorang nelayan.
Istri malang itu, Megawaty Pakpahan, 32 tahun, Ibu rumah Tangga (IRT), warga Jalan Sepadan, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik. Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di jalan Sepadan, pada Minggu lalu (16/8/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicola Dedy Arifianto melalui Paur Humas, Ipda JS Sinurat, mengatakan, pada hari itu sekira pukul 08.00 WIB, korban sedang rebahan di depan rumah/teras mereka. Kemudian suami korban memukul anak mereka dan korban tidak terima.
“Suami korban kemudian memegang tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kiri sambil mengacungkan dan mengepalkan tangan kanannya ke arah muka korban,” kata Sinurat, dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).
Selanjutnya sambung Sinurat, suami korban masuk ke dalam rumah mereka lalu keluar membawa minyak jenis Pertalite di dalam sebuah botol air mineral berukuran 1.600 ML. Seketika itu suami korban langsung menyiramkannya ke tubuh korban dan selanjutnya menyalakan mancis dan membakar tubuh korban.
“Di tengah kondisi terbakar, suami korban masih menendang tubuh korban. Sehingga kaki suaminya itu juga ikut terbakar,” imbuhnya.
Untuk memadamkan api ditubuhnya ujar Sinurat, korban saat itu berlari ke selang air yang berada di depan rumah mereka. Tapi api tak kunjung padam, sehingga korban terpaksa melepas pakaiannya yang terbakar dan berlari menuju rumah pamannya yang tidak jauh dari lokasi tinggal mereka.
“Paman korban langsung membawa korban untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara abang kandung korban membuat laporan ke Polres Tapteng,” tukasnya.
Personil Polres Tapteng sebut Sinurat, kemudian menangkap suami korban dan menggiringnya ke Markas Polres Tapteng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku diancam Pasal 44 Ayat (2) dari Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dan atau Pasal 187 ayat 2 dari KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukas Sinurat. []