Pembaharu.ID, Medan – Mahasiswa Universitas Sumatera Utara menggelar unjuk rasa menuntut penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk meringankan beban mahasiswa ditengah masa pandemi COVID-19. Mereka juga menuntut bertemu Rektor Prof Runtung Sitepu untuk berdialog tentang kondisi mahasiswa dan kebijakan universitas.
Para mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan gedung rektorat dengan berorasi dan membawa poster tuntutan. Pantauan Pembaharu.ID, Jumat (14/8/2020), mahasiswa yang melakukan aksi memaksa masuk kedalam gedung sehingga menyebabkan pintu rektorat mengalami kerusakan. Mahasiswa juga sempat bersitegang dengan aparat keamanan rektorat .
Para mahasiswa menegaskan mereka berunjuk rasa dengan damai dan berharap pihak rektorat mau mengakomodir tuntutan mereka.
Salah satu dari koordinator fakultas, Andreas menyatakan mahasiswa menuntut adanya pembebasan UKT secara merata karena hak-hak yang tidak diperoleh selama belajar dari rumah akibat pandemi virus Corona. Tuntutan itu dianggap manusiawi karena orang tua mahasiswa banyak yang terdampak bahkan kehilangan pekerjaan.
“Kemampuan ekonomi kawan-kawan ga sama, ada yang orangtuanya di PHK, dirumahkan, untuk kebutuhan saja udah bingung. Kita juga bicara kemanusiaan, dan selama pandemi kita mahasiswa juga ga make fasilitas kampus,” kata Andreas di sela aksi.

Andreas mengungkapkan, aksi ini dilakukan untuk mengkritisi Peraturan USU mengenai UKT yang tidak sesuai dengan Permendikbud No 25
“Yang kami kritisi itu mengenai regulasi yang dikeluarkan oleh USU, karena regulasi yang dikeluarkan oleh USU itu tidak sesuai dengan Permendikbud No 25 mengenai pembebasan UKT itu kan golongan I dan II. Sementara di USU itukan golongan I dan II itu Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” jelas Andreas.
Dalam hal ini, Andreas bersama mahasiswa lainnya ingin agar seluruh golongan mendapatkan sama rata hak untuk mendapat keringanan UKT.
“Kitakan tahu pandemi ini bukan cuma golongan I dan II aja yang terjangkit tapi golongan I sampai 7 juga terjangkit. Juga di PP No 26 itu mengatur regulasi mandiri bahwasannya PTN berhak memungut iuran dari mahasiswa mandiri tapi di poin berikutnya dengan syarat menyesuaikan kondisi finansial Mahasiswa,” sambungnya.
Disisi lain, terkait UKT, Jaya Sinaga selaku perwakilan Aliansi Mahasiswa USU menilai keputusan Pihak rektorat Universitas Sumatera Utara yang sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7129/UN5.1.R1/SPB/2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Dampak Covid-19 untuk semester Ganjil 2020/2021. Isinya Kebijakan pembayaran UKT berupa pembebasan uang kuliah hanya untuk golongan tertentu dinilai tidak fair.
“Jelas keputusan Rektorat ini tidak fair dan masih abu-abu, banyak sekali surat edaran yang muatan nya berbeda-beda, seharusnya pembebasan UKT berlaku untuk semua golongan mahasiswa dan sama rata, dengan persyaratan yang normatif dan mudah. Kampus juga seharusnya melibatkan unsur mahasiswa dalam perumusan kebijakan UKT” ujar jaya