Pembaharu.id, Labuhan Batu – Koalisi Bela Petani Sumatera Utara yang terdiri dari elemen petani dan pemuda mahasiswa melakukan dua rangkaian aksi massa didepan Mapolres Labuhan Batu, Rabu (5/8/2020).
Aksi massa yang pertama dilaksanakan di depan Mapolres Labuhanbatu, dengan tuntutan: “Bebaskan Nanda Perwira Gautama, Hentikan Segala Upaya kriminalisasi terhadap Aktivis Kelompok Tani Bersatu!
Kemudian aksi massa yang kedua dilaksankan di depan Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, dengan tuntutan: “Mendesak Bupati Labuhanbatu untuk Bertanggungjawab Penuh dalam Penyelesaian Konflik Agraria yang Terjadi Antara PT. Tolan Tiga Indonesia dengan Kelompok Tani Bersatu!”
Koordinator aksi Solihin Ritonga menjelaskan aksi demonstrasi yang dilakukan adalah buntut dari konflik agraria yang berkepanjangan antara masyarakat petani yang terorganisir ke dalam Kelompok Tani Bersatu Desa Meranti, Kabupaten Labuhanbatu dengan PT. Tolan Tiga Indonesia.
“Konflik berawal pada tahun 1971, ketika PT. Tolan Tiga Indonesia mengusir paksa masyarakat petani. Masyarakat petani sudah mendirikan perkampungan sejak tahun 1959 dan memiliki dokumen kepemilikan seperti; naskah land reform dan SK Gubernur Sumatera Utara tentang kepemilikan tanah yang terbit pada tahun 1969-1970. Tetapi pada saat itu terpaksa terusir dari tanahnya. Sebab jika tidak, mereka akan dituduh sebagai PKI ketinggalan. Lalu beriringan dengan jatuhnya rezim Soeharto, pada tahun 1998 masyarakat petani kembali memperjuangkan hak atas tanah yang sebelumnya dirampas oleh PT. Tolan Tiga Indonesia.” jelas solihin kepada Pembaharu.id
Berdasakan keterangan yang diterima Pembaharu.id masyarakat petani dikurung diwilayah mereka sendiri.Pengurungan dilakukan dengan cara menutup pagar keliling, dan melarang siapapun atau benda apapun termasuk makanan dan obat-obatan masuk ke dalam melalui pagar keliling yang sejak lama sudah dibangun oleh PT. Tolan Indonesia di lahan yang dianggap massa Kelompok Tani Bersatu adalah lahan kepemilikan mereka.
Akibatnya Nanda Perwira salah satu anggota Kelompok Tani Bersatu yang berada di luar pagar keliling ditangkap karena diduga telah melakukan pengrusakan sesuai pasal 406 KUHP dan pasal 170 KUHP.
menurut Solihin Nanda Perwira memiliki alasan menerobos masuk secara paksa dengan merusak gembok pagar keliling karena akan memberikan pasokan makanan kepada massa aksi yang sudah tidak menerima pasokan makanan selama dua hari.
“Pengrusakan oleh Nanda Perwira tidak akan terjadi kalaua saat kejadian tersebut pihak Kepolisian Labuhanbatu hadir dan memberi jaminan pasokan makanan terhadap massa Kelompok Tani Bersatu yang terkurung dibalik pagar keliling, ini bentuk upaya kriminalisasi untuk melemahkan perjuangan hak atas tanah yang dilakukan oleh Kelompok Tani Bersatu” jelas Solihin
Hingga saat ini Kelompok Tani Bersatu masih melakukan upaya untuk mendesak Kepolisian membebaskan Nanda Perwira yang dinilai tidak mendasar, dan meminta dukungan pihak lain atas penolakan terhadap kesewenangan PT. Tolan Indonesia yang melakukan perampasan tanah masyarakat. (Red)
Editor: PP