Pembaharu.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Ada beberapa hal yang diatur di dalam Inpres tersebut dalam kaitannya dengan penegakan disiplin protokol kesehatan.
Di mana, salah satunya memuat terkait dengan jenis-jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam poin 5 mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
“Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” seperti dikutip dari salinan Inpres, Rabu (05/08/2020).
Protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Inpres itu menjelaskan bahwa sanksi berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.
“Ketentuan ini juga berlaku di area publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota dengan menyesuaikan kearifan lokal dari masing-masing daerah.
Inpres tersebut juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
Dalam penyusunan dan penetapan peraturan kepala daerah harus memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah. Para kepala daerah baik gubernur, bupati maupun wali kota harus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Nanti pelaksanaan penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, TNI dan Polri,” demikian instruksi presiden.