• SUMUT
    • MEDAN
    • BINJAI
    • DELI SERDANG
    • LANGKAT
    • SERDANG BEDAGAI
  • NASIONAL
    • JAKARTA
    • JAWA
    • SUMATERA
    • PAPUA
    • BORNEO
  • INTERNASIONAL
  • REGULATOR
  • EKONOMI
  • UMUM
  • OPINI
  • Login
Pembaharu.id
  • SUMUT
    • MEDAN
    • BINJAI
    • DELI SERDANG
    • LANGKAT
    • SERDANG BEDAGAI
  • NASIONAL
    • JAKARTA
    • JAWA
    • SUMATERA
    • PAPUA
    • BORNEO
  • INTERNASIONAL
  • REGULATOR
  • EKONOMI
  • UMUM
  • OPINI
Selasa, 19 Januari 2021
No Result
View All Result
Pembaharu.id
  • SUMUT
    • MEDAN
    • BINJAI
    • DELI SERDANG
    • LANGKAT
    • SERDANG BEDAGAI
  • NASIONAL
    • JAKARTA
    • JAWA
    • SUMATERA
    • PAPUA
    • BORNEO
  • INTERNASIONAL
  • REGULATOR
  • EKONOMI
  • UMUM
  • OPINI
Selasa, 19 Januari 2021
Pembaharu.id
No Result
View All Result
Home NASIONAL

YLBHI: 38 Kasus Penodaan Agama Sepanjang Januari-Mei

Redaksi by Redaksi
9 Juni 2020
in NASIONAL
2 min read
0
YLBHI: 38 Kasus Penodaan Agama Sepanjang Januari-Mei
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

RELATED POSTS

Pengungkapan 26,9 Narkotika di Sumut, RMI Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

Wow, Ternyata Gisel yang Undang MYD dari Jepang untuk Datang ke Medan

JAKARTA — 

YLBHI mencatat ada 38 kasus penodaan agama dari Januari hingga awal Mei 2020 yang tersebar di 16 provinsi. Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan kasus terbanyak berada di Provinsi Sulawesi Selatan enam kasus, disusul Jawa Timur dan Maluku Utara masing-masing lima kasus.

Dari 38 kasus tersebut, dua di antaranya terkait Covid-19 yaitu kasus pembubaran salat Jumat di Kota Parepare Sulawesi Selatan dan kasus sumbangan nasi di Tanjung Priok Jakarta. “Ini fenomena mengerikan. Jangan-jangan kalau kita lakukan setiap tahun, penistaan agama ada banyak dan rata-rata orangnya tidak mendapat pembelaan yang cukup,” jelas Asfinawati saat konferensi pers secara online, Selasa (9/6).

Asfinawati juga menyoroti alasan gangguan ketertiban yang kerap digunakan kepolisian. Setidaknya ada 28 kasus yang diproses polisi karena dianggap mengancam ketertiban masyarakat. Dua puluh tiga di antaranya polisi menyatakan agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Padahal gangguan ketertiban atau keamanan publik tidak diatur dalam aturan penodaan agama.

Direktur Eksekutif YLBHI Asfinawati. (Foto: VOA/Sasmito)
Direktur Eksekutif YLBHI Asfinawati. (Foto: VOA/Sasmito)

Adapun aturan yang digunakan untuk menjerat korban tidak hanya Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, melainkan juga Pasal 45A (2) yang memuat unsur permusuhan atau yang kemudian ditafsir sebagai penistaan agama. “Kasus dengan tersangka anak di bawah 18 tahun cukup banyak yaitu dua kasus dengan tersangka lima orang. Tiga dari lima orang ini berusia 14, 15, 16 tahun,” tambah Asfin.

Selain itu ada enam kasus lain dengan usia muda yakni 18-21 tahun sebanyak delapan orang yang tersangkut kasus di media sosial. Atas dasar ini, Asfin merekomendasikan agar pasal-pasal penodaan agama dan penistaan agama di KUHP dan Undang-undang Ormas agar dihapus.

Menurutnya, negara dapat membuat aturan baru mengenai kejahatan yang didasarkan atas kebencian dan diskriminasi berbasis agama jika ingin melindungi umat beragama dari permusuhan dan kebencian SARA.

Perlu Pemilihana Kejahatan Berbasis SARA atau Intoleransi

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan aparat hukum perlu memilah antara kejahatan berbasis SARA atau tindakan intoleransi. Apalagi, kata dia, jika melihat sebagian besar pelaku adalah anak-anak. Karena itu, ia menyarankan aparat agar tidak langsung mengenakan pasal penodaan agama jika ada laporan dari masyarakat.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Foto: Courtesy)
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Foto: Courtesy)

“Kalau pelakunya, data YLBHI lebih banyak anak-anak. Maka kita bisa yakin, intensinya memang bukan kebencian. Atau yang intensi ini bisa terkait seberapa sering si aktor melakukan tindakan yang sama,” jelasnya.

Anam juga mengkritik masuknya pasal tentang penodaan agama dalam rancangan KUHP yang sedang dibahas pemerintah dan DPR. Menurutnya, pasal dalam RKUHP tersebut belum membedakan dengan jelas antara kejahatan dengan tindakan intoleransi. [sm/em]

Tags: berita nasionaldalam negeriIndonesiakabar indonesiaLINELINE: BeritaPandemi Virus Corona
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Pembaharu.id berupaya menyajikan berbagai isu aktual dan informasi akurat yang dibutuhkan masyarakat dalam sajian berita yang terkini dan inspiratif.

Related Posts

Pengungkapan 26,9 Narkotika di Sumut, RMI Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

Pengungkapan 26,9 Narkotika di Sumut, RMI Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

by Redaksi
15 Januari 2021
0

Sumatera Utara  | Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si di dampingi Kapolrestabes Medan, Kabid Humas Polda Sumut...

Wow, Ternyata Gisel yang Undang MYD dari Jepang untuk Datang ke Medan

Wow, Ternyata Gisel yang Undang MYD dari Jepang untuk Datang ke Medan

by Redaksi
31 Desember 2020
0

Pembaharu.ID, Jakarta | Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia dan teman lelakinya yang berisial MYD, ditetapkan sebagai tersangka kasus...

FRONT PERSATUAN ISLAM, Nama Baru FPI Hasil Deklarasi Munarman DKK

FRONT PERSATUAN ISLAM, Nama Baru FPI Hasil Deklarasi Munarman DKK

by Redaksi
31 Desember 2020
0

Pembaharu.ID, Jakarta | FPI (Front Pembela Islam) yang baru ini menghebohkan masyarakat karena di larang aktivitas nya oleh pemerintah. sekarang...

Resmi di Bubarkan, Warga di Minta Laporkan Jika Ada Atribut dan Kegiatan FPI

Resmi di Bubarkan, Warga di Minta Laporkan Jika Ada Atribut dan Kegiatan FPI

by Redaksi
30 Desember 2020
0

Pembaharu.ID, Jakarta | Pemerintah melalui Kemenko Polhukam telah melarang seluruh simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh...

Dibubarkan Pemerintah, FPI Siap Berubah Bentuk Jadi Majelis Taklim atau Forum Pejuang Islam

Dibubarkan Pemerintah, FPI Siap Berubah Bentuk Jadi Majelis Taklim atau Forum Pejuang Islam

by Redaksi
30 Desember 2020
0

Pembaharu.ID, Jakarta | Pemerintah melalui Kemenko Polhukam telah melarang seluruh simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh...

Next Post
Depnaker AS: 7,7 Juta Karyawan di-PHK pada Bulan April

Depnaker AS: 7,7 Juta Karyawan di-PHK pada Bulan April

Maskapai Penerbangan Global Catat Kerugian Bersih $84 Miliar Lebih

Maskapai Penerbangan Global Catat Kerugian Bersih $84 Miliar Lebih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Terpopuler

  • Garda Muda Taput Dukung Upaya Pendirian Universitas Negeri Tapanuli Raya

    Garda Muda Taput Dukung Upaya Pendirian Universitas Negeri Tapanuli Raya

    1273 shares
    Share 1273 Tweet 0
  • Pdt. Dr. Robinson Butarbutar, MA, Sosok Tangguh dan Inspiratif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum GMKI Di Isukan Merapat Ke KAMI, Ahmad Yani Klaim Korneles Setuju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKI Sumut-NAD Mengecam Penegakan Hukum Yang Semena-mena Pada Ketua BEM Uncen dan Mahasiswa Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, 5 Anggota Komisioner KPU Siantar di Laporkan ke DKPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Cegah Stunting, Mahasiswa IKS FISIP USU Gelar Penyuluhan di Desa Nahornop Marsada pada Masa Pandemi COVID 19

Cegah Stunting, Mahasiswa IKS FISIP USU Gelar Penyuluhan di Desa Nahornop Marsada pada Masa Pandemi COVID 19

16 Januari 2021
Semangat Belajar Anak-anak Panti Asuhan Tak Boleh Patah Meski Pandemi

Semangat Belajar Anak-anak Panti Asuhan Tak Boleh Patah Meski Pandemi

16 Januari 2021
Pengungkapan 26,9 Narkotika di Sumut, RMI Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

Pengungkapan 26,9 Narkotika di Sumut, RMI Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

15 Januari 2021
Rumah Kebangsaan Indonesia Adakan Jambore Pemuda Tapanuli Raya, Bupati Taput : Saya Siap Dukung Semaksimal Mungkin

Rumah Kebangsaan Indonesia Adakan Jambore Pemuda Tapanuli Raya, Bupati Taput : Saya Siap Dukung Semaksimal Mungkin

7 Januari 2021
Bupati Taput Serahkan Bantuan Pupuk Pada 160 Kelompok Tani

Bupati Taput Serahkan Bantuan Pupuk Pada 160 Kelompok Tani

31 Desember 2020

Pembaharu.id

Pembaharu.id menyajikan berbagai informasi dalam sajian berita yang terkini dan inspiratif.

Alamat
Jl. Jenderal Naga Bonar No. 234
Medan – Sumatera Utara – Indonesia

Kontak
Telepon: (061) 8765432
HP: 081234567890, 081298765432
Email: pembaharuid@gmail.com

Kanal Berita

  • AFRIKA (3)
  • Business (18)
  • EKONOMI (29)
  • Entertainment (16)
  • EROPA (8)
  • Fashion (9)
  • food (10)
  • Health (16)
  • INTERNASIONAL (35)
  • JAKARTA (16)
  • JAWA (5)
  • Lifestyle (27)
  • MEDAN (27)
  • NASIONAL (71)
  • National (18)
  • OPINI (1)
  • Opinion (10)
  • PAPUA (1)
  • Politics (13)
  • Press Release (18)
  • Science (13)
  • Sports (12)
  • SUMATERA (14)
  • SUMUT (48)
  • Tech (11)
  • Travel (14)
  • UMUM (27)
  • World (11)

Rekomendasi

Viral Parodi Pelecehan Lagu Indonesia Raya ,BPIP : Harus Ada Perhatian dari PM Malaysia
JAKARTA

Viral Parodi Pelecehan Lagu Indonesia Raya ,BPIP : Harus Ada Perhatian dari PM Malaysia

28 Desember 2020
Begini Alasannya Ridwan Kamil Tak Akan Disuntik Vaksin COVID-19 Sinovac
Health

Begini Alasannya Ridwan Kamil Tak Akan Disuntik Vaksin COVID-19 Sinovac

28 Desember 2020
Kasus Penembakan Anggota FPI, Komnas HAM Temukan Indikasi Mobil FPI dan Polisi Serempetan
JAKARTA

Kasus Penembakan Anggota FPI, Komnas HAM Temukan Indikasi Mobil FPI dan Polisi Serempetan

28 Desember 2020
Gibran Rakabuming
JAWA

Gibran Rakabuming Melenggang Mulus Menjadi Wali Kota Solo 2020-2025

10 Desember 2020

Links

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Peta Situs

© 2020 Pembaharu.ID - Menata Indonesia Baru.

No Result
View All Result
  • Homepages
  • POLITICS
  • WORLD
  • BUSINESS
  • SCIENCE
  • SPORTS
  • LIFESTYLE
  • TECH
  • HEALTH

© 2020 Pembaharu.ID - Menata Indonesia Baru.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In