• SUMUT
    • MEDAN
    • BINJAI
    • DELI SERDANG
    • LANGKAT
    • SERDANG BEDAGAI
  • NASIONAL
    • JAKARTA
    • JAWA
    • SUMATERA
    • PAPUA
    • BORNEO
  • INTERNASIONAL
  • REGULATOR
  • EKONOMI
  • UMUM
  • OPINI
  • Login
Pembaharu.id
  • SUMUT
    • MEDAN
    • BINJAI
    • DELI SERDANG
    • LANGKAT
    • SERDANG BEDAGAI
  • NASIONAL
    • JAKARTA
    • JAWA
    • SUMATERA
    • PAPUA
    • BORNEO
  • INTERNASIONAL
  • REGULATOR
  • EKONOMI
  • UMUM
  • OPINI
Minggu, 11 April 2021
No Result
View All Result
Pembaharu.id
  • SUMUT
    • MEDAN
    • BINJAI
    • DELI SERDANG
    • LANGKAT
    • SERDANG BEDAGAI
  • NASIONAL
    • JAKARTA
    • JAWA
    • SUMATERA
    • PAPUA
    • BORNEO
  • INTERNASIONAL
  • REGULATOR
  • EKONOMI
  • UMUM
  • OPINI
Minggu, 11 April 2021
Pembaharu.id
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tuntutan Jaksa terhadap Polisi Penyerang Novel Baswedan Dinilai Terlalu Ringan

Redaksi by Redaksi
12 Juni 2020
in NASIONAL
3 min read
0
Tuntutan Jaksa terhadap Polisi Penyerang Novel Baswedan Dinilai Terlalu Ringan
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

RELATED POSTS

Pengungkapan 26,9 Narkotika di Sumut, RMI Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

Wow, Ternyata Gisel yang Undang MYD dari Jepang untuk Datang ke Medan

JAKARTA (VOA) — 

Jaksa penuntut umum menuntut dua orang polisi yang menyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana penjara 1 tahun. Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah terdakwa menciderai institusi Polri. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, kooperatif dan telah menjadi polisi selama 10 tahun.

“Berdasarkan ketentuan undang-undang yang bersangkutan menuntut majelis hakim PN Jakpus memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ronni Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6) secara online.

Jaksa menambahkan kedua terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke kepala Novel Baswedan yang kemudian berakibat kepada cacat permanen pada mata kiri. Menurut jaksa, kedua polisi tersebut pada mulanya hanya ingin menyerang badan Novel.

Sidang pembacaan tuntutan 2 penyerang Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/20). (Foto: Courtesy)
Sidang pembacaan tuntutan 2 penyerang Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/20). (Foto: Courtesy)

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, tuntutan jaksa terlalu rendah dan tidak berpihak kepada korban yakni Novel Baswedan yang merupakan penyidik senior KPK. Menurutnya, jaksa semestinya mendakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena penyerangan tersebut dapat berpotensi pada kematian.

“Kalau dilihat fakta dan peristiwa korban-korban penyiraman air keras di berbagai daerah. Itu rentan si korban kehilangan nyawa. Bahkan Novel juga sempat cerita ketika ia disiram air keras dia kesulitan untuk bernapas,” jelas Andi kepada VOA, Kamis (11/6).

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Andi Muhammad Rezaldy. (VOA/Sasmito)
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Andi Muhammad Rezaldy. (VOA/Sasmito)

Andi menjelaskan jaksa semestinya juga menghadirkan tiga saksi yang mengetahui duduk perkara kasus penyerangan ini. Menurutnya, ketiga saksi tersebut sudah pernah diperiksa polisi, KOmnas HAM dan Tim Pencari Fakta bentukan Kepolisian. Namun, Andi tidak menjelaskan ketiga saksi tersebut.

“Peran penuntut umum terlihat seperti pembela para terdakwa. Hal ini dengan mudah dapat disimpulkan oleh masyarakat ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa,” imbuhnya.

Andi menuntut presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk menuntaskan kasus Novel. Selain itu, ia juga mendesak Komisi Kejaksaan untuk memeriksa jaksa penuntut umum yang menangani kasus Novel ini.

Amnesty International Indonesia: Penting Ungkap Aktor Utama

Senada Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan ini merupakan masalah yang serius dan dapat mengancam pemberantasan korupsi. Karena itu, menurutnya penting untuk mengungkap aktor utama, tidak hanya menangkap pelaku di lapangan.

“Kasus-kasus high-profile yang menyasar pembela HAM seperti penyerangan Novel ini mengingatkan kita akan kasus Munir, motif yang terungkap di pengadilan juga sama, dendam pribadi. Ada kesan kasus dipersempit dengan hanya menjaring pelaku di lapangan, bukan otaknya,” jelas Usman melalui keterangan tertulis, Kamis (11/6).

Usman menambahkan tuntutan tersebut juga tidak sebanding dengan tahanan politik Papua yang mencapai belasan tahun. Padahal, kata dia, para aktivis Papua tersebut menyuarakan aspirasi mereka dengan cara damai.

“Pelaku penyerangan Novel justru sebaliknya, bersenjata dan jelas melakukan kekerasan, namun ancaman hukumannya sangat ringan. Hukum menjadi dipertanyakan dan keseriusan Indonesia untuk meneggakan HAM juga turut dipertanyakan,” tambah Usman.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh 2 orang pada 11 April 2017 silam, sekitar pukul 05.10 WIB di sekitar rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta. Belakangan diketahui penyerangnya adalah dua anggota polisi bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Akibat serangan tersebut mata kiri Novel mengalami cacat permanen. [sm/em]

Tags: berita nasionaldalam negeriIndonesiakabar indonesiaLINE: BeritaPolitik
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Pembaharu.id berupaya menyajikan berbagai isu aktual dan informasi akurat yang dibutuhkan masyarakat dalam sajian berita yang terkini dan inspiratif.

Related Posts

Pengungkapan 26,9 Narkotika di Sumut, RMI Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

Pengungkapan 26,9 Narkotika di Sumut, RMI Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

by Redaksi
15 Januari 2021
0

Sumatera Utara  | Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si di dampingi Kapolrestabes Medan, Kabid Humas Polda Sumut...

Wow, Ternyata Gisel yang Undang MYD dari Jepang untuk Datang ke Medan

Wow, Ternyata Gisel yang Undang MYD dari Jepang untuk Datang ke Medan

by Redaksi
31 Desember 2020
0

Pembaharu.ID, Jakarta | Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia dan teman lelakinya yang berisial MYD, ditetapkan sebagai tersangka kasus...

FRONT PERSATUAN ISLAM, Nama Baru FPI Hasil Deklarasi Munarman DKK

FRONT PERSATUAN ISLAM, Nama Baru FPI Hasil Deklarasi Munarman DKK

by Redaksi
31 Desember 2020
0

Pembaharu.ID, Jakarta | FPI (Front Pembela Islam) yang baru ini menghebohkan masyarakat karena di larang aktivitas nya oleh pemerintah. sekarang...

Resmi di Bubarkan, Warga di Minta Laporkan Jika Ada Atribut dan Kegiatan FPI

Resmi di Bubarkan, Warga di Minta Laporkan Jika Ada Atribut dan Kegiatan FPI

by Redaksi
30 Desember 2020
0

Pembaharu.ID, Jakarta | Pemerintah melalui Kemenko Polhukam telah melarang seluruh simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh...

Dibubarkan Pemerintah, FPI Siap Berubah Bentuk Jadi Majelis Taklim atau Forum Pejuang Islam

Dibubarkan Pemerintah, FPI Siap Berubah Bentuk Jadi Majelis Taklim atau Forum Pejuang Islam

by Redaksi
30 Desember 2020
0

Pembaharu.ID, Jakarta | Pemerintah melalui Kemenko Polhukam telah melarang seluruh simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh...

Next Post
Pasar Tradisional, Cluster Baru Perebakan Covid-19 di Indonesia

Pasar Tradisional, Cluster Baru Perebakan Covid-19 di Indonesia

Pakar Medis Kembali Tegaskan Bahaya Virus Corona

Pakar Medis Kembali Tegaskan Bahaya Virus Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Terpopuler

  • Pdt. Dr. Robinson Butarbutar, MA, Sosok Tangguh dan Inspiratif

    Pdt. Dr. Robinson Butarbutar, MA, Sosok Tangguh dan Inspiratif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garda Muda Taput Dukung Upaya Pendirian Universitas Negeri Tapanuli Raya

    1273 shares
    Share 1273 Tweet 0
  • Ketum GMKI Di Isukan Merapat Ke KAMI, Ahmad Yani Klaim Korneles Setuju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKI Sumut-NAD Mengecam Penegakan Hukum Yang Semena-mena Pada Ketua BEM Uncen dan Mahasiswa Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, 5 Anggota Komisioner KPU Siantar di Laporkan ke DKPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Jumlah Kasus Menurun di 2021, Perempuan Sudah Aman?

Jumlah Kasus Menurun di 2021, Perempuan Sudah Aman?

6 Maret 2021
FISIP UDA Sukses Menggelar PKM Di Desa Gunung Kelawas, Deli Serdang

FISIP UDA Sukses Menggelar PKM Di Desa Gunung Kelawas, Deli Serdang

27 Februari 2021
Kajari Pematang siantar Ajak GMKI Pematangsiantar-Simalungun Penyuluhan Hukum

Kajari Pematang siantar Ajak GMKI Pematangsiantar-Simalungun Penyuluhan Hukum

30 Januari 2021
Ketua PN Pematangsiantar Dukung Konpercab XXIX GMKI Pematangsiantar-Simalungun

Ketua PN Pematangsiantar Dukung Konpercab XXIX GMKI Pematangsiantar-Simalungun

27 Januari 2021
Polemik Rektor USU, Ketua DPP KAM PERUBAHAN : Kami Berharap Semua Pihak Kedepankan Kepentingan Universitas dan Dunia Pendidikan

Polemik Rektor USU, Ketua DPP KAM PERUBAHAN : Kami Berharap Semua Pihak Kedepankan Kepentingan Universitas dan Dunia Pendidikan

21 Januari 2021

Pembaharu.id

Pembaharu.id menyajikan berbagai informasi dalam sajian berita yang terkini dan inspiratif.

Alamat
Jl. Jenderal Naga Bonar No. 234
Medan – Sumatera Utara – Indonesia

Kontak
Telepon: (061) 8765432
HP: 081234567890, 081298765432
Email: pembaharuid@gmail.com

Kanal Berita

  • AFRIKA (3)
  • Business (18)
  • DELI SERDANG (1)
  • EKONOMI (29)
  • Entertainment (16)
  • EROPA (8)
  • Fashion (9)
  • food (10)
  • Health (16)
  • INTERNASIONAL (35)
  • JAKARTA (16)
  • JAWA (5)
  • Lifestyle (27)
  • MEDAN (27)
  • NASIONAL (71)
  • National (18)
  • OPINI (2)
  • Opinion (10)
  • PAPUA (1)
  • Politics (13)
  • Press Release (18)
  • Science (13)
  • Sports (12)
  • SUMATERA (14)
  • SUMUT (51)
  • Tech (11)
  • Travel (14)
  • UMUM (28)
  • World (11)

Rekomendasi

Gading Marten dan Karen Nijsen Terpaut 18 Tahun, Roy Marten : “Nggak Apa-apa, Laki-laki kan Nggak Pernah Tua”
Entertainment

Gading Marten dan Karen Nijsen Terpaut 18 Tahun, Roy Marten : “Nggak Apa-apa, Laki-laki kan Nggak Pernah Tua”

31 Desember 2020
Resmi di Bubarkan, Warga di Minta Laporkan Jika Ada Atribut dan Kegiatan FPI
NASIONAL

Resmi di Bubarkan, Warga di Minta Laporkan Jika Ada Atribut dan Kegiatan FPI

30 Desember 2020
Dibubarkan Pemerintah, FPI Siap Berubah Bentuk Jadi Majelis Taklim atau Forum Pejuang Islam
NASIONAL

Dibubarkan Pemerintah, FPI Siap Berubah Bentuk Jadi Majelis Taklim atau Forum Pejuang Islam

30 Desember 2020
Refleksi Akhir Tahun, Korwil III : Jabar Masih Provinsi Yang Intoleran
NASIONAL

Refleksi Akhir Tahun, Korwil III : Jabar Masih Provinsi Yang Intoleran

30 Desember 2020

Links

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Peta Situs

© 2020 Pembaharu.ID - Menata Indonesia Baru.

No Result
View All Result
  • Homepages
  • POLITICS
  • WORLD
  • BUSINESS
  • SCIENCE
  • SPORTS
  • LIFESTYLE
  • TECH
  • HEALTH

© 2020 Pembaharu.ID - Menata Indonesia Baru.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In