• SUMUT
    • MEDAN
    • BINJAI
    • DELI SERDANG
    • LANGKAT
    • SERDANG BEDAGAI
  • NASIONAL
    • JAKARTA
    • JAWA
    • SUMATERA
    • PAPUA
    • BORNEO
  • INTERNASIONAL
  • REGULATOR
  • EKONOMI
  • UMUM
  • OPINI
  • Login
Pembaharu.id
  • SUMUT
    • MEDAN
    • BINJAI
    • DELI SERDANG
    • LANGKAT
    • SERDANG BEDAGAI
  • NASIONAL
    • JAKARTA
    • JAWA
    • SUMATERA
    • PAPUA
    • BORNEO
  • INTERNASIONAL
  • REGULATOR
  • EKONOMI
  • UMUM
  • OPINI
Selasa, 19 Januari 2021
No Result
View All Result
Pembaharu.id
  • SUMUT
    • MEDAN
    • BINJAI
    • DELI SERDANG
    • LANGKAT
    • SERDANG BEDAGAI
  • NASIONAL
    • JAKARTA
    • JAWA
    • SUMATERA
    • PAPUA
    • BORNEO
  • INTERNASIONAL
  • REGULATOR
  • EKONOMI
  • UMUM
  • OPINI
Selasa, 19 Januari 2021
Pembaharu.id
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Lagi-lagi, Wali Kota Medan Dihukum Penjara

Redaksi by Redaksi
11 Juni 2020
in NASIONAL
4 min read
0
Lagi-lagi, Wali Kota Medan Dihukum Penjara
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

MEDAN, SUMATRA UTARA — 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan terhadap wali kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin.

RELATED POSTS

Pengungkapan 26,9 Narkotika di Sumut, RMI Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

Wow, Ternyata Gisel yang Undang MYD dari Jepang untuk Datang ke Medan

Ketua majelis hakim, Abdul Aziz, dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi itu menilai Eldin bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Eldin terbukti menerima suap senilai Rp 2,1 miliar dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

“Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Aziz di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/6) sore.

Bukan hanya itu, Eldin juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Dzulmi Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ujar majelis hakim.

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. (Foto: VOA/Anugrah Andriansyah)
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. (Foto: VOA/Anugrah Andriansyah)

Menyikapi putusan tersebut terdakwa maupun penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyatakan pikir-pikir.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Eldin lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK. Dalam amar tuntutan di persidangan sebelumnya, penuntut umum dari KPK meminta kepada majelis hakim agar Eldin dihukum tujuh tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politik terdakwa selama lima tahun.

Perbuatan ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaan itu, Eldin dituduh melakukan perbuatan berlanjut yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yakni berjumlah Rp 2,1 miliar dari beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat eselon II Pemko Medan dan juga kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Uang itu diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Medan, Samsul Fitri. Padahal Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia tetap mempertahankan jabatan para pemberi. Para kepala OPD yang diangkat terdakwa karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing.

Majelis hakim saat membacakan vonis terhadap Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 11 Juni 2020. (Foto: VOA/Anugrah Andriansyah).
Majelis hakim saat membacakan vonis terhadap Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 11 Juni 2020. (Foto: VOA/Anugrah Andriansyah).

Perkara ini berawal saat Eldin memberikan kepercayaan kepada Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan wali kota baik yang ditampung pada APBD maupun non budgeter. Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, Eldin memberikan arahan kepada Samsul Fitri untuk meminta uang kepada kepala OPD di lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan itu.

Samsul Fitri menindaklanjuti arahan itu dengan meminta uang kepada para kepala OPD atau pejabat eselon II. Salah satu permintaan itu terkait kebutuhan dana yang untuk menutupi kekurangan anggaran dalam perjalanan Eldin menghadiri undangan perayaan peringatan 30 tahun ‘Program Sister City’ di Kota Ichikawa, Jepang pada 15-18 Juli 2019.

Dalam kunjungan itu, Eldin membawa istri, dua anaknya, serta sejumlah kepala OPD. Total dibutuhkan Rp 1,5 miliar untuk dana akomodasi kunjungan ke Jepang itu. Sementara APBD Kota Medan hanya mengalokasikan Rp 500 juta. Permintaan dana, termasuk untuk kunjungan ke Jepang itu, dipatuhi para kepala OPD. Secara keseluruhan, Elddin melalui Samsul Fitri beberapa kali menerima uang secara bertahap. Totalnya berjumlah Rp 2,1 miliar.

Kemudian, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 15 Oktober hingga Rabu 16 Oktober 2020. Lalu, KPK menetapkan Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri sebagai tersangka. Dalam kasus ini Isa Ansyari dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara Syamsul Fitri dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.

Sidang kasus korupsi Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 11 Juni 2020. (Anugrah Andriansyah).
Sidang kasus korupsi Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 11 Juni 2020. (Anugrah Andriansyah).

Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengatakan hukuman penjara beserta pencabutan hak politik yang dijatuhkan kepada Eldin merupakan langkah yang tepat. Tujuan utama dari pencabutan hak politik adalah memberikan jeda kepada terpidana agar tidak bisa segera kembali memasuki dunia politik untuk dipilih sebagai pejabat publik.

“Yang paling penting vonis ini disertai pencabutan hak politik. Di mana pencabutan hak politik memang sangat penting agar pelaku tidak lagi dapat segera menggunakan sisa kekuasaan atau relasi yang dimiliki untuk kembali masuk ke gelanggang politik,” kata Zaenur saat dihubungi VOA.

Lebih lanjut, Zaenur juga menyoroti kasus korupsi yang kerap melibatkan wali kota Medan dalam tiga periode belakangan. Bahkan kasus korupsi yang dilakukan Eldin menambah rentetan daftar wali kota Medan yang tersandung kasus korupsi. Sebelumnya, dua mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap, mengalami peristiwa serupa. Zaenur berpendapat, ini menunjukkan adanya satu tradisi yang sangat buruk di lingkungan Pemko Medan.

“Satu kondisi yang sangat memprihatinkan. Kita sangat bersimpati kepada rakyat Medan yang pemimpinnya terus mengkhianati kepercayaan masyarakatnya dengan melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Masih kata Zaenur, tindakan yang dilakukan Eldin dengan menerima uang dari kepala dinas dinilai akan memicu korupsi-korupsi lain yang sangat mungkin dilakukan di lingkungan Pemko Medan.

“Ini dampak dari korupsi tersebut meskipun Rp 2,1 miliar, tapi kemudian menyebar bibit-bibit korupsi di semua lingkungan Pemko Medan,” pungkasnya. [aa/ab]

Tags: berita nasionaldalam negeriIndonesiaIsu Sosialkabar indonesiaLINE: Berita
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Pembaharu.id berupaya menyajikan berbagai isu aktual dan informasi akurat yang dibutuhkan masyarakat dalam sajian berita yang terkini dan inspiratif.

Related Posts

Pengungkapan 26,9 Narkotika di Sumut, RMI Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

Pengungkapan 26,9 Narkotika di Sumut, RMI Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

by Redaksi
15 Januari 2021
0

Sumatera Utara  | Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si di dampingi Kapolrestabes Medan, Kabid Humas Polda Sumut...

Wow, Ternyata Gisel yang Undang MYD dari Jepang untuk Datang ke Medan

Wow, Ternyata Gisel yang Undang MYD dari Jepang untuk Datang ke Medan

by Redaksi
31 Desember 2020
0

Pembaharu.ID, Jakarta | Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia dan teman lelakinya yang berisial MYD, ditetapkan sebagai tersangka kasus...

FRONT PERSATUAN ISLAM, Nama Baru FPI Hasil Deklarasi Munarman DKK

FRONT PERSATUAN ISLAM, Nama Baru FPI Hasil Deklarasi Munarman DKK

by Redaksi
31 Desember 2020
0

Pembaharu.ID, Jakarta | FPI (Front Pembela Islam) yang baru ini menghebohkan masyarakat karena di larang aktivitas nya oleh pemerintah. sekarang...

Resmi di Bubarkan, Warga di Minta Laporkan Jika Ada Atribut dan Kegiatan FPI

Resmi di Bubarkan, Warga di Minta Laporkan Jika Ada Atribut dan Kegiatan FPI

by Redaksi
30 Desember 2020
0

Pembaharu.ID, Jakarta | Pemerintah melalui Kemenko Polhukam telah melarang seluruh simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh...

Dibubarkan Pemerintah, FPI Siap Berubah Bentuk Jadi Majelis Taklim atau Forum Pejuang Islam

Dibubarkan Pemerintah, FPI Siap Berubah Bentuk Jadi Majelis Taklim atau Forum Pejuang Islam

by Redaksi
30 Desember 2020
0

Pembaharu.ID, Jakarta | Pemerintah melalui Kemenko Polhukam telah melarang seluruh simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh...

Next Post
Vaksinasi Anak di AS Menurun Selama Pandemi Corona

Vaksinasi Anak di AS Menurun Selama Pandemi Corona

Gugus Tugas Covid-19: Jumlah Tes Capai 14.000 per Hari

Gugus Tugas Covid-19: Jumlah Tes Capai 14.000 per Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Terpopuler

  • Garda Muda Taput Dukung Upaya Pendirian Universitas Negeri Tapanuli Raya

    Garda Muda Taput Dukung Upaya Pendirian Universitas Negeri Tapanuli Raya

    1273 shares
    Share 1273 Tweet 0
  • Pdt. Dr. Robinson Butarbutar, MA, Sosok Tangguh dan Inspiratif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum GMKI Di Isukan Merapat Ke KAMI, Ahmad Yani Klaim Korneles Setuju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKI Sumut-NAD Mengecam Penegakan Hukum Yang Semena-mena Pada Ketua BEM Uncen dan Mahasiswa Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, 5 Anggota Komisioner KPU Siantar di Laporkan ke DKPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Cegah Stunting, Mahasiswa IKS FISIP USU Gelar Penyuluhan di Desa Nahornop Marsada pada Masa Pandemi COVID 19

Cegah Stunting, Mahasiswa IKS FISIP USU Gelar Penyuluhan di Desa Nahornop Marsada pada Masa Pandemi COVID 19

16 Januari 2021
Semangat Belajar Anak-anak Panti Asuhan Tak Boleh Patah Meski Pandemi

Semangat Belajar Anak-anak Panti Asuhan Tak Boleh Patah Meski Pandemi

16 Januari 2021
Pengungkapan 26,9 Narkotika di Sumut, RMI Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

Pengungkapan 26,9 Narkotika di Sumut, RMI Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

15 Januari 2021
Rumah Kebangsaan Indonesia Adakan Jambore Pemuda Tapanuli Raya, Bupati Taput : Saya Siap Dukung Semaksimal Mungkin

Rumah Kebangsaan Indonesia Adakan Jambore Pemuda Tapanuli Raya, Bupati Taput : Saya Siap Dukung Semaksimal Mungkin

7 Januari 2021
Bupati Taput Serahkan Bantuan Pupuk Pada 160 Kelompok Tani

Bupati Taput Serahkan Bantuan Pupuk Pada 160 Kelompok Tani

31 Desember 2020

Pembaharu.id

Pembaharu.id menyajikan berbagai informasi dalam sajian berita yang terkini dan inspiratif.

Alamat
Jl. Jenderal Naga Bonar No. 234
Medan – Sumatera Utara – Indonesia

Kontak
Telepon: (061) 8765432
HP: 081234567890, 081298765432
Email: pembaharuid@gmail.com

Kanal Berita

  • AFRIKA (3)
  • Business (18)
  • EKONOMI (29)
  • Entertainment (16)
  • EROPA (8)
  • Fashion (9)
  • food (10)
  • Health (16)
  • INTERNASIONAL (35)
  • JAKARTA (16)
  • JAWA (5)
  • Lifestyle (27)
  • MEDAN (27)
  • NASIONAL (71)
  • National (18)
  • OPINI (1)
  • Opinion (10)
  • PAPUA (1)
  • Politics (13)
  • Press Release (18)
  • Science (13)
  • Sports (12)
  • SUMATERA (14)
  • SUMUT (48)
  • Tech (11)
  • Travel (14)
  • UMUM (27)
  • World (11)

Rekomendasi

Viral Parodi Pelecehan Lagu Indonesia Raya ,BPIP : Harus Ada Perhatian dari PM Malaysia
JAKARTA

Viral Parodi Pelecehan Lagu Indonesia Raya ,BPIP : Harus Ada Perhatian dari PM Malaysia

28 Desember 2020
Begini Alasannya Ridwan Kamil Tak Akan Disuntik Vaksin COVID-19 Sinovac
Health

Begini Alasannya Ridwan Kamil Tak Akan Disuntik Vaksin COVID-19 Sinovac

28 Desember 2020
Kasus Penembakan Anggota FPI, Komnas HAM Temukan Indikasi Mobil FPI dan Polisi Serempetan
JAKARTA

Kasus Penembakan Anggota FPI, Komnas HAM Temukan Indikasi Mobil FPI dan Polisi Serempetan

28 Desember 2020
Gibran Rakabuming
JAWA

Gibran Rakabuming Melenggang Mulus Menjadi Wali Kota Solo 2020-2025

10 Desember 2020

Links

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Peta Situs

© 2020 Pembaharu.ID - Menata Indonesia Baru.

No Result
View All Result
  • Homepages
  • POLITICS
  • WORLD
  • BUSINESS
  • SCIENCE
  • SPORTS
  • LIFESTYLE
  • TECH
  • HEALTH

© 2020 Pembaharu.ID - Menata Indonesia Baru.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In