Pembaharu.ID, Jakarta | Pemerintah melalui Kemenko Polhukam telah melarang seluruh simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah Indonesia. Pelarangan itu dituangkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) kementerian.
Surat Keputusan Bersama (SKB) enam petinggi negara pemerintah meminta masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum bila melihat atribut serta aktivitas Front Pembela Islam (FPI).
“Meminta kepada warga masyarakat, (a) untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam, (b) untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam,” mengutip bunyi SKB poin kelima.Rabu (30/12)
Para petinggi itu adalah Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.
Dalam SKB, pemerintah menetapkan bahwa FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas sejak tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kemendagri pada 2019.
Akan tetapi, meski seharusnya sudah bubar, pemerintah menilai FPI kerap melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum. Atas dasar itu, pemerintah melarang FPI.
“Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” mengutip poin Ketiga SKB pelarangan FPI.
Sejauh ini, FPI juga merespon bahwa mereka berencana menggugat SKB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).