Pembaharu.ID, Jakarta | Pemerintah melalui Kemenko Polhukam telah melarang seluruh simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah Indonesia. Pelarangan itu dituangkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) kementerian.
Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
menanggapi hal itu FPI tentu tidak diam saja,anggota tim kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan bahwa FPI akan berjuang melalui hukum dalam gugatan PTUN.
“Keputusan pembubaran itu kan bentuk-bentuk kezaliman dalam keputusan yang diambil bersama oleh beberapa kementerian dan lembaga tertentu, biarkan saja, nggak ada masalah, biar masyarakat yang menilai. Kita akan berjuang melalui hukum dalam gugatan PTUN,” tegasnya.
Sugito mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat dengan DPP FPI. Nantinya, DPP FPI-lah yang akan memutuskan.
Sugito Atmo Prawiro menggapi keputusan pemerintah yang resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Kalau emang nggak boleh menggunakan nama FPI, ya kita menggunakan forum perjuangan Islam atau majelis taklim atau pembela Islam atau majelis taklim, nggak ada masalah nanti bentukannya bisa majelis taklim, bisa perkumpulan,” kata anggota tim kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
“Kalau sementara ini kan pemerintah sudah ada resmi pelarangan dan pembubaran, dan kita akan gunakan wadah apa pun, dan kita akan rapatkan dengan teman-teman di DPP, membentuk majelis taklim, perkumpulan, atau apa pun,” katanya.
Menurut Sugito, pemerintah sedang memperlihatkan kezaliman. Dia mengatakan masyarakat akan menilai sendiri terkait sikap pemerintah saat ini yang melarang FPI beraktivitas.
Untuk diketahui, Sugito sebelumnya mengatakan FPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembubaran ini. Namun, dia tidak menjelaskan kapan pendaftaran gugatan itu.
“Secepatnya, nanti saya kabarkan,” katanya.
Sumber :Detiknews.com